Rabu, 13 Mei 2020

LAPORAN HASIL KEGIATAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI RSUD JOMBANG

LAPORAN HASIL KEGIATAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI

DI RSUD JOMBANG

Jalan Wahid Hasyim No. 52 Jombang

 (18 JULI – 17 SEPTEMBER 2016)

logo-bim.png

 

DISUSUN OLEH :


NAMA : ULIN NUHA

NIS      : 442/155.079

KOMPETENSI KEAHLIAN FARMASI

 

 

SMK BAKTI INDONESIA MEDIKA JOMBANG

TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan rasa syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan judul “ Laporan Hasil Kegiatan Praktek Kerja Industri di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang bertempat di Jalan Wahid hasyim No. 52 Jombang.

            Terselesainya penulisan laporan ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik dorongan moral, sampai pada bantuan yang berbentuk materi oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada  :

1.      Bapak Widiyanto Rhamadani, S.Psi., M.M. Selaku Kepala SMK Bakti Indonesia Medika Jombang

2.      Ibu Neny Nurmiwati R,S.Si.,M.Sc.,Apt beserta perangkatnya, selaku pembimbing yang banyak memberikan arahan dan bimbingan berupa praktek dan teori selama penulisan laporan serta telah memberi ijin kepada penulis untuk menjalankan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang.

3.      Ibu Diana Widorini, S.Farm., Apt selaku pembimbing utama yang banyak memberikan arahan dan bimbingan berupa teori selama penulisan laporan.

4.      Para staf dan Instruktur SMK Bakti Indonesia Medika Jombang yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulisan laporan.

5.      Segenap anggota keluarga yang telah memberikan dorongan doa sehingga terselesainya laporan ini.

6.      Semua teman-teman SMK Bakti Indonesia Medika Jombang.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini sudah tentu banyak kekurangan dan kekeliruan. Dengan demikian penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dan semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca.

 

                                                                        Jombang, 17 September 2016

 

 

                                                                                                                        Penulis,

 

DAFTAR ISI

Lembar Pengesahan.........................................................................................................

Kata Pengantar.................................................................................................................

Daftar Isi............................................................................................................................

Daftar Tabel......................................................................................................................

Daftar Gambar.................................................................................................................

Daftar lampiran ................................................................................................................

Bab I Pendahuluan...........................................................................................................

1.1     Latar Belakang..................................................................................................

1.2     Tujuan Praktek Kerja Industri..........................................................................

1.3     Manfaat Praktek Kerja Industri........................................................................

Bab II Tinjauan Pustaka..................................................................................................

2.1     Rumah Sakit.....................................................................................................

2.1.1     Definisi rumah sakit....................................................................................

2.1.2     Tugas Rumah Sakit.....................................................................................

2.1.3     Fungsi Rumah Sakit....................................................................................

2.1.4     Klasifikasi Rumah Sakit.............................................................................

2.1.5     Akreditasi Rumah Sakit..............................................................................

2.1.6     Instalasi Farmasi Rumah Sakit....................................................................

2.1.7     Tujuan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit.....................................................

2.1.8     Standar Pelayanan IFRS.............................................................................

2.1.9     Lingkup Fungsi IFRS.................................................................................

2.1.10 Pengelolaan Perbekalan Farmasi.................................................................

Bab III Tinjauan Tempat Prakerin................................................................................

3.1     Tinjauan Umum Tentang RSUD Jombang............................................................

3.1.1     Sejarah RSUD Jombang.............................................................................

3.1.2     Visi, Misi, Motto, Kredo RSUD Jombang.................................................

3.1.3     Struktur Organisasi RSUD Jombang..........................................................

3.2     Tinjauan Umum Tentang IFRS.............................................................................

3.2.1     Instalasi Farmasi Rumah Sakit RSUD Jombang .......................................

3.2.2     Struktur Organisasi IFRS...........................................................................

Bab IV Study kasus dan Pembahasan............................................................................

Bab V Kesimpulan dan Saran.........................................................................................

5.1     Kesimpulan ...........................................................................................................

5.2     Saran......................................................................................................................

Daftar Pustaka..................................................................................................................

Gambar..............................................................................................................................

Lampiran...........................................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR BAGAN

1.      Bagan Struktur  Organisasi RSUD Jombang

2.      Bagan Struktur  Instalasi Farmasi RSUD Jombang

3.      Bagan Struktur Organisasi UPPF

4.      Bagan Struktur Organisasi Loket 30

5.      Bagan Struktur Organisasi Loket 12

6.      Bagan Struktur Organisasi Loket 01

7.      Bagan Struktur Organisasi Loket 26

8.      Bagan Struktur Organisasi IBS

9.      Bagan Struktur Organisasi IGD

10.  Bagan Struktur Organisasi Floorstock

11.  Bagan Struktur Organisasi Produksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

1.      Penandaan Obat Bebas

2.      Penandaan Obat Bebas Terbatas

3.      Penandaan Obat Keras

4.      Penandaan Obat Narkotika

5.      Penandaan Obat Jamu

6.      Penandaan Obat Herbal Berstandar

7.      Penandaan Obat Fitofarmaka

8.      Gambar Rumah Sakit Umum Daerah Jombang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

1.      Surat  Pesanan  Narkotik

2.      Surat  Pesanan  Psikotropik

3.      Surat  Pesanan  Obat

4.      Contoh Faktur Obat

5.      Contoh Resep

6.      Contoh Copy Resep

7.      Contoh Kwitansi

8.      Etiket  Obat

a.       Etiket untuk obat oral UDD

b.      Etiket untuk obat Injeksi UDD

c.       Etiket untuk obat rawat jalan/Non UDD

9.      Kartu  Stok  Obat

10.  Laporan  Penggunaan  Bahan Baku Narkotik

11.  Lampiran  Penggunaaan  Bahan  Baku Psikotropik

12.  Laporan Pemakaian Obat Generik berlogo

13.  Lembar Pengkajian Obat

14.  Penandaan High Alert

15.  Penandaan LASA

16.  Resep CPO 1 – CPO 4

17.  Lembar Rekonsiliasi Obat

18.  Lembar Skirining Resep

19.  Nomor Resep

20.  Lembar Dokumen Obat

21.  Lembar Permintaan Penawaran Harga

 

 

 BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1     Latar Belakang

           Kesehatan  adalah  sehat baik  secara  fisik  mental,  spiritual,  maupun  sosial  yang  memungkinkan  setiap  orang  untuk  hidup  produktif  secara  sosial  maupun  ekonomis.

           Kesehatan  merupakan  suatu  kebutuhan  bagi  setiap  manusia, sebagaimana  dimaksudkan  dalam  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik   Indonesia  Tahun  1945, bahwa  kesehatan  merupakan  hak  asasi  manusia  dan  salah  satu  unsur  kesejahteraan  yang  diwujudkan  sesuai  dengan  cita-cita  bangsa Indonesia.

           Dengan  kebutuhan  tersebut  mendorong  menusia  untuk  menciptakan  sarana-sarana  kesehatan  yang berkualitas  dan  tentunya  berpengaruh positif  terhadap  kesehatan  bangsa Indonesia.  Sarana  kesehatan  adalah  tempat  yang  digunakan  untuk  menyelenggarakan  upaya  kesehatan,  bertujuan  untuk  meningkatan  kesadaran  dan  kemampuan  agar selalu  hidup  sehat.

           Berdasarkan  UU  No. 44  Tahun  2009 tentang Rumah Sakit. Rumah  Sakit  adalah   Institusi  pelayanan   kesehatan yang  menyelenggarakan   pelayanan  kesehatan  perorangan  secara paripurna  yang  menyediakan   pelayanan  Rawat  inap,  Rawat  jalan,  dan  gawat  darurat.  Hal  tersebut  diperjelaskan  dalam  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999  tentang  Standar  Pelayanan  Rumah  Sakit,  yang  menyebutkan  bahwa  pelayanan  rumah  sakit  yang  berorientasi  kepada  pelayanan  pasien  penyediaan  obat  yang  bermutu,  termasuk  pelayanan  farmasi  klinik  yang  terjangkau  bagi  semua  lapisan  masyarakat.

           Instalasi  Farmasi  Rumah Sakit  (IFRS)  adalah  bagian  dari  rumah  sakit  yang  bertugas  menyelenggarakan,  mengoordinasi,  mengatur,  seluruh  pelayanan  farmasi  serta  melaksanakan  pembinaan  teknis  kefarmasian  di Rumah  Sakit.

Pekerjaan  kefarmasian  adalah  pembuatan  termasuk  pengendalian  mutu  sedian  farmasi,  pengamanan,  pengadaaan,  pelayanan,  penyimpanan,  dan  pendistribusian  obat,  pengelolaan  obat,  pelayanan  obat  atas  resep  dokter,  pelayanan  informasi  obat,  bahan  obat,  dan  obat  tradisional.

           Pekerjaan  kefarmasian  dilakukan  oleh  seorang  apoteker  dan  Tenaga  Teknis  Kefarmasian (TTK),  tentunya  yang  memiliki  kompetensi  atau  kemampuan  dan  ilmu  pengetahuan  serta  memiliki  wawasan  yang  luas  dalam  ilmu  kefarmasiaan,  dan tanggung  jawab  yang  tinggi  atas  pekerjaannya.

           Praktek  Kerja  Industri  (Prakerin)  merupakan program yang  harus  diselenggarkan  oleh  sekolah  khususnya  Sekolah  Menengah  Kejuruan  serta  harus  diikuti  oleh  semua  siswa/siswi.  Prakerin di SMK Bakti Indonesia Medika Jombang wajib diikuti oleh siswa/siswi kelas XI selama 2 bulan di rumah sakit. Prakerin  juga  merupakan penerapan dari teori yang telah diperoleh selama kegiatan belajar  mengajar  di  dalam kelas.

 

1.2     Tujuan Praktek Kerja Industri ( Prakerin)

Adapun  tujuan dilaksanakan  Praktek  Kerja   Industri (Prakerin)  ini  diharapkan  dapat  memberikan  kesempatan  kepada  siswa  untuk :

1.     Memberikan pengalaman kepada siswa mengenai gambaran kegiatan kefarmasian dan peran Tenaga Teknis kefarmasian di Rumah Sakit.

2.     Memahami fungsi dan peran Tenaga Teknis kefarmasian di Rumah Sakit, baik managerial maupun fungsional sehingga mampu mengetahui, memahami, dan dapat memecahkan masalah kefarmasian yang ada di Rumah Sakit.

3.     Membina siswa agar dapat menjadi tenaga kesehatan yang profesional dan ikut berperan serta dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat terutama di Rumah Sakit.

4.     Mengetahui, memahami, dan dapat memecahkan masalah kefarmasian yang ada di Rumah Sakit serta mampu menjalankan peran dan tugasnya sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).

 

 

 

1.3     Manfaat Praktek Kerja Industri (Prakerin)

Adapun manfaat dilaksanakannya program  Praktek Kerja Industri (Prakerin)  ini  antara  lain  :

1.      siswa diharapkan mampu memahami fungsi dan peran Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Rumah  Sakit.

2.      Mampu mempraktekkan konsep  pharmaceutical care dalam pelayanan  pada pasien.

3.      Mampu menjalin kerjasama dan komunikasi dengan petugas kesehatan  lain secara profesional.

4.      Calon Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) diharapkan mampu berfikir  secara umum untuk  melihat perbedaan antara teori dan praktek.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1     Rumah Sakit

2.1.1     Definisi Rumah Sakit

Rumah Sakit didefinisikan sebagai unit organisasi di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, yang dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan (Surat Kepmenkes RI No.539/MenKes/SK/IV/1994, 1994).

Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, definisi Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009, 2009).

Secara singkat Rumah Sakit adalah salah satu sarana kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit dapat dipandang sebagai suatu struktur terorganisasi yang menggabungkan berbagai profesi kesehatan dengan tugasnya masing-masing.

 

 

2.1.2     Tugas Rumah Sakit

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tugas dari Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan secara paripurna. Tugas Rumah Sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu untuk upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

 

2.1.3     Fungsi Rumah Sakit

            Fungsi dari Rumah Sakit, yaitu (Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009) :

1.    Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

2.    Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

4.    Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

 

2.1.4     Klasifikasi Rumah Sakit

Berdasarkan atas kepemilikannya, Rumah Sakit dapat digolongkan :

1.   Rumah Sakit Pemerintah (Goverment Hospital)

        Rumah Sakit pemerintah terdiri atas Rumah Sakit vertikal yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, DepHanKam, maupun BUMN.

2.   Rumah Sakit Swasta (Non Government Hospital)

        Rumah Sakit swasta terdiri atas Rumah Sakit hak milik dan Rumah Sakit nirlaba. Rumah Sakit hak milik adalah Rumah Sakit bisnis yang tujuan utama mencari laba (profit). Rumah Sakit nirlaba mencari laba sewajarnya sebagai modal peningkatan sarana fisik, perluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan.

 

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 806B/MenKes/SK/XII/1978, Rumah Sakit swasta dapat digolongkan menjadi :

1.  Rumah Sakit Swasta Pratama : Pelayanan medik umum.

2.   Rumah Sakit Swasta Madya : Pelayanan medik umum dan spesialistik dalam 4 cabang.

3.   Rumah Sakit Swasta Utama : Pelayanan medik umum, spesialistik dan               subspesialistik.

 

            Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dapat digolongkan sebagai berikut :

1.  Rumah Sakit Umum (General Hospital)

        Rumah Sakit umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar, spesialistik, dan subspesialistik. Rumah Sakit yang bersifat dasar meliputi pelayanan medis umum dan gigi. Subspesialistik dasar mempunyai 4 dokter ahli (penyakit dalam, obstetik-ginekologik, bedah, dan kesehatan anak) dan sub spesialistik luas meliputi pelayanan medik spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga, hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medik, patologi klinik, patologi anatomi dan pelayanan spesialistik lain sesuai dengan kebutuhan.

2.  Rumah Sakit Khusus

        Rumah Sakit khusus adalah Rumah Sakit yang hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu atau disiplin ilmu tertentu saja baik bedah maupun non bedah, seperti Rumah Sakit : mata, kanker, jantung, bersalin dan psikiatri.

 

Berdasarkan afiliasi pendidikan, Rumah Sakit dapat digolongkan sebagai berikut :

a)   Rumah Sakit Pendidikan

        Rumah Sakit pendidikan adalah Rumah Sakit yang selain memberikan  pelayanan kesehatan juga berfungsi sebagai tempat untuk melakukan program residensi dalam medik, bedah, pediatrik dan bidang spesialistik lain.

b)   Rumah Sakit Non Pendidikan

        Rumah Sakit non pendidikan adalah Rumah Sakit yang tidak memiliki program residensi dan tidak ada afiliasi Rumah Sakit dengan lembaga pendidikan.

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit dikelompokkan menjadi:

1.      Rumah Sakit Umum Kelas A

      Rumah Sakit umum kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.

 

2.      Rumah Sakit Umum Kelas B

      Rumah Sakit umum kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar, 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua) pelayanan medik subspesialis dasar. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.

3.      Rumah Sakit Umum Kelas C

      Rumah Sakit umum kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.

4.      Rumah Sakit Umum Kelas D

      Rumah Sakit umum tipe D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) pelayanan medik spesialis dasar. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.

 

2.1.5     Akreditasi Rumah Sakit

Suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada RS karena telah memenuhi standar yang ditentukan. Tujuan dari akreditasi sendiri adalah :

1.      Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

2.      Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan  Rumah sakit dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit.

3.      Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit.

4.      Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit.

 

Manfaat akreditasi bagi Rumah Sakit yaitu :

1.   Terbentuknya budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit.

2.   Terlindunginya pasien/masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu.

3.   Sebagai salah satu syarat peningkatan kelas Rumah Sakit.

4.   Peningkatan kesejahteraan Rumah Sakit.

 

Proses penilaian akreditasi meliputi :

1.    Sumber data :

a)   Wawancara :  Pada pimpinan RS, Pada staf RS, Pada pasien dan keluarga (minimal 4).

b)   Observasi : Fasilitas, alat, prosedur tindakan, dll

c)   Kelengkapan dokumen : Kebijakan/SK, pedoman, standar prosedur operasional (SOP)/Protap, bukti pelaksanaan kegiatan, program kerja, laporan harian, laporan bulanan/harian, dll. 

2.    Cara penilaian :

a)   Tim penilai (surveyor) akan berada di RS selama ± 3 hari yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan).

b)   Pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit.

c)   Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan.

d)  Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien.

e)   Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit.

f)    Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi surveyor.

g)   Telusur lingkungan terhadap fasilitas Rumah Sakit.

h)   Telusur KPS

i)     Presentasi FMEA, Pedoman Praktik Klinis/Clinical Pathways, Risk Manajemen Dan IKP (Insiden Keselamatan Pasien)

j)     Wawancara Pimpinan

k)   Exit Conference 

 

3.    Hasil penilaian :

Ada 4 kriteria hasil penilaian terhadap EP :

a)   Tercapai penuh (skor 10)

          Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “ya” atau “selalu” atau dapat menjawab sesuai dengan konteks pertanyaan Melalui observasi dokumen, ditemukan minimal 9 dari 10 dokumen yang diminta atau 90 % dokumen lengkap Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan minimal 4 bulan terakhir dari masa penilaian.

b)   Tercapai sebagian  (skor 5)

          Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “tidak selalu” atau “kadang-kadang”, Melalui observasi dokumen, ditemukan 50 sampai 89 % dokumen yang diminta bukti dipenuhinya persyaratan  hanya  dapat ditemukan di sebagian  daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada kebijakan/prosedur dapat dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan 1 - 3 bulan terakhir dari masa penilaian.

c)   Tidak tercapai (skor 0)

          Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan jawaban “jarang” atau “tidak pernah”. Melalui observasi dokumen ditemukan <50% dari dokumen yang diminta Bukti dipenuhinya persyaratan  tidak   dapat ditemukan di daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada Kebijakan/proses  ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan Melalui observasi bukti pelaksanaan atau kegiatan sudah berjalan hanya ≤1 bulan terakhir dari masa penilaian.

d)  Tidak dapat diterapkan

             Sebuah EP dinilai “tidak dapat  diterapkan” jika persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan di Rumah Sakit (contohnya, Rumah Sakit tidak melakukan riset, tidak ada donasi organ).

             Nilai skor akan diakumulasikan pada masing-masing standar yang terdapat dalam bab untuk menentukan apakah suatu standar telah mencapai batas yang telah ditentukan. EP dinilai dalam nilai, sedangkan standart dan bab/grup dinilai dalam persen.

 

2.1.6     Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)

Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu unit di suatu Rumah Sakit yang dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional dan merupakan tempat penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit itu sendiri (Siregar, 2004).

Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah sebagai tempat pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.

 

2.1.7     Tujuan Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit

Instalasi Farmasi Rumah Sakit memiliki tujuan antara lain :

a.       Memberi manfaat kepada pasien, Rumah Sakit, dan sejawat profesi kesehatan, dan kepada profesi farmasi oleh apoteker Rumah Sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.

b.      Membantu dalam penyediaan perbekalan yang memadai oleh Apoteker Rumah Sakit yang memenuhi syarat.

c.       Menjamin praktek profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional, pendidikan dan pencapaian, dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.

d.      Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi Rumah Sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.

e.       Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi antar para apoteker Rumah Sakit, anggota profesi, dan spesialis yang serumpun.

f.       Memperluas dan memperkuat kemampuan apoteker Rumah Sakit untuk secara efektif mengelola suatu pelayanan farmasi yang terorganisasi, mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik serta melakukan dan berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi dan dalam program edukasi untuk praktisi kesehatan, pasien, pelajar dan masyarakat.

 

2.1.8     Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di Rumah Sakit tersebut.

Tujuan pelayanan farmasi ialah :

1.        Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.

2.        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.

3.        Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.

4.        Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

5.        Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.

6.        Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.

7.        Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Instalasi Farmasi Rumah sakit antara lain :

a.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.

b.   Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.

c.    Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

d.   Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untukmeningkatkan mutu pelayanan farmasi.

e.    Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

f.    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.

g.   Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.

h.   Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit.

 

Fungsi Instalasi Farmasi Rumah sakit antara lain :

a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit

b.   Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.

c.    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.

d.   Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

e.    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

f.    Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.

g.   Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit.

 

Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

a)    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.

b)   Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.

c)    Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.

d)   Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.

e)    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.

f)    Memberi konseling kepada pasien/keluarga.

g)   Melakukan pencampuran obat suntik.

h)   Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.

i)     Melakukan penanganan obat kanker.

j)     Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.

k)   Melakukan pencatatan setiap kegiatan.

l)     Melaporkan setiap kegiatan.

 

Administrasi dan Pengelolaan

Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal.

a.    Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.

b.    Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :

1.      Perubahan pola kepegawaian.

2.      Perubahan standar pelayanan farmasi.

3.      Perubahan peran Rumah Sakit.

4.      Penambahan atau pengurangan pelayanan.

c.    Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.

d.   Instalasi Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebar luaskan dan dicatat untuk disimpan.

e.    Adanya Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit dan Apoteker IFRS (Insatalasi Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris komite/panitia.

f.     Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.

g.    Hasil penilaian/pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.

h.    Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.

i.      Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.

 

Staf dan Pimpinan

Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan

1)   IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.

2)   Pelayanan farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yangmempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi Rumah Sakit.

3)   Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat izin kerja.

4)   Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Teknis Farmasi (TTK).

5)      Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek

6)      hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.

7)      Setiap saat harus ada Apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala farmasi berhalangan.

8)      Adanya uraian tugas (job description) bagi staf dan pimpinan farmasi.

9)      Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.

10)  Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi pelajar dengan kompetensi keahlian farmasi atau tenaga farmasi lainnya, maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.

11)  Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.

 

Fasilitas dan Peralatan

              Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.

1.      Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.

2.      Tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.

3.      Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.

4.      Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.

5.      Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.

6.      Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.

7.      Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

 

2.1.9     Lingkup Fungsi IFRS

Fungsi non klinik (manajerial) biasanya secara tidak langsung dilakukan sebagai bagian terpadu dan segera dari pelayanan pasien atau tidak memerlukan interaksi dengan profesi kesehatan lain. Dapat diakses hanya oleh apoteker.

Fungsi non klinik IFRS (manajerial) mencakup:

a.    Seleksi (penetapan spesifikasi produk & pemasok).

b.    Perencanaan.

c.    Pengadaan Produksi.

d.   Penyimpanan.

e.    Pengemasan dan pengemasan kembali.

f.     Distribusi.

g.    Pengendalian semua perbekalan farmasi yang digunakan di Rumah Sakit.

 

Fungsi klinik yaitu fungsi yang secara langsung dilakukan sebagai bagian terpadu dari perawatan pasien atau memerlukan interaksi dengan profesi kesehatan lain yang secara langsung terlibat dalam pelayanan pasien.

Fungsi  klinik IFRS :

a.    Pemantauan Terapi Obat (PTO).

b.    Evaluasi penggunaan obat.

c.    Penanganan bahan sitotoksik.

d.   Pelayanan di unit perawatan kritis.

e.    Pemeliharaan formularium.

f.     Penelitian.

g.    Pengendalian infeksi nosokomial.

h.    Sentra informasi obat.

i.      Pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan (Adverse Drug Reaction).

j.      Sistem formularium, Panitia Farmasi dan Terapi (PFT).

k.    Sistem pemantauan kesalahan obat.

l.      Buletin terapi obat.

m.  Program edukasi ‘in service’ bagi apoteker, dokter dan perawat.

n.    Investigasi obat.

o.    Unit gawat darurat.

 

2.1.10    Pengelolaan Perbekalan Farmasi

Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.

Tujuan pengelolaan perbekalan farmasi yaitu mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan fisien, menerapkan farmakoekonomi dalam pelayanan, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi mewujudkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) berdaya guna dan tepat guna serta melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.

            Adapun sistem pengelolaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit meliputi seleksi, perencanaan dan pengadaan, distribusi dan penggunaan obat di mana rangkaian proses tersebut tidak dapat dihilangkan salah satunya dan untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan adanya manajemen pendukung yang meliputi organisasi, keuangan, manajemen sistem informasi dan manajemen SDM .

 

 

 

a.    Manajemen Pendukung (Management Support)

1.      Organisasi (Organization)

Fungsi dari organisasi ini meliputi membuat rancangan organisasi, membuat sistem kontrol, memadukan strategi, struktur dan kontrol; dan mengelola konflik dan perubahan.  Semua aktivitas manajemen dapat dirangkum menjadi 3 (tiga) fungsi dasar, yang secara bersama-sama membentuk siklus manajemen yakni: planning, implementation, dan monitoring & evaluation

Planning adalah proses menganalisis situasi saat ini, memperkirakan kebutuhan dan membangun tujuan, sasaran dan target, serta menentukan strategi, kegiatan, tanggung jawab, dan sumber-sumber untuk mencapai tujuan.

Implementation adalah proses mewujudkan perencanaan melalui pengaturan dan pengarahan kerja yang meliputi pengaturan SDM, biaya, informasi, dan sumber-sumber lain untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Monitoring adalah proses yang mengacu pada review yang berkelanjutan, tingkat kelengkapan kegiatan pada suatu program dan target yang telah dicapai.

Evaluation mengacu pada analisis proses dan kerja pada tujuan, sasaran dan target.  Memberikan feedback untuk mengetahui apakah rancangan telah ditemukan dan sebab-sebab yang membuatnya berhasil atau gagal.

2.  Keuangan  (Finance)

Komponen-komponen keuangan meliputi pencatatan, pembukuan, pelaporan dan analisis. Kestabilan finansial hanya dapat terjadi jika sumber dana dan biaya yang dikeluarkan seimbang dan cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan dengan kualitas yang tidak diragukan.

3.  Manajemen informasi (Information Management)

Proses Perencanaan untuk pembaharuan atau peninjauan kembali sistem suplai obat termasuk dalam drug manjemen information system (DMIS) yang merupakan sistem pengaturan untuk mengumpulkan, memproses, melaporkan, dan menggunakan sistem informasi untuk membuat keputusan. Data-data obat tersebut digunakan sebagai informasi untuk perencanaan, aktivitas, memperkirakan permintaan, pengalokasian, sumber daya, monitoring dan evaluasi manajemen obat.

4.  Sumber Daya Manusia (Human Resources)

Komponen-komponen dari sumber daya manusia ini antara lain meliputi leadership, analisa/desain jabatan, planning, performance appraisal, pengelolaan perubahan.

Analisa kebutuhan tenaga kerja di farmasi Rumah Sakit antara lain dibutuhkan tenaga Apoteker, sarjana farmasi, asisten apoteker. Untuk pekerjaan administrasi dibutuhkan tenaga antara lain operator computer, tenaga administrasi, pembantu pelaksana.

Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu kapasitas tempat tidur dan BOR, jumlah resep atau formulir tiap hari, volume perbekalan farmasi, idealnya 30 tempat tidur untuk 1 orang Apoteker (pelayanan kefarmasian).

 

b.    Pemilihan (Selection)

Seleksi merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis obat, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi, sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.

Beberapa hal yang termasuk  kriteria dalam seleksi obat adalah :

1.    Mempunyai rasio manfaat-resiko yang paling menguntungkan pasien.

2.    Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavaibilitas.

3.    Praktis dalam penyimpanan.

4.    Praktis dalam penggunaan dan penyerahan.

5.    Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien.

6.    Mempunyai rasio manfaat biaya yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tak langsung.

 

Untuk obat jadi kombinasi tetap, harus memenuhi kriteria :

1.  Obat hanya bermanfaat bagi pasien dalam bentuk kombinasi tetap.

2.  Kombinasi tetap harus menunjukkan khasiat dan keamanan yang lebih tinggi dari masing-masing komponen.

3.  Perbandingan dosis komponen kombinasi tetap merupakan perbandingan yang tepat untuk sebagian besar pasien yang memerlukan.

4.  Kombinasi tetap harus meningkatkan rasio manfaat-biaya.

5.  Untuk Antibiotik kombinasi tetap harus dapat mencegah atau mengurangi terjadinya resistensi dan efek merugikan lainnya.

 

Selain kriteria diatas, DOEN menambahkan kriteria seleksi obat diantaranya:

1.  Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan pasien.

2.  Memiliki rasio resiko manfaat yang paling menguntungkan.

3.  Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan.

4.  Obat mudah diperoleh.

Tujuan seleksi obat ini adalah untuk menghindari obat yang tidak mempunyai nilai terapetik, mengurangi jumlah jenis obat, dan meningkatkan efisiensi obat yang tersedia.

 

c.    Procurement

1.      Perencanaan

     Perencanaan perbekalan farmasi menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelayanan farmasi. Perencanaan perbekalan farmasi merupakan proses kegiatan pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan farmasi dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan anggaran serta menghindari kekosongan.

Metode yang dapat digunakan dalam perencanan adalah :

a.    Epidemiologi

        Metode perencanaan berdasarkan pada epidemiologi atau morbiditas.bertujuan untuk :

1.  Mengetahui kebutuhan perbekalan kesehatan suatu populasi masyarakat tertentu (obat program KB, obat program imunisasi).

2.  Memperkirakan kebutuhan obat atas dasar data epidemiologi.

b.  Konsumsi

        Perhitungan kebutuhan didasarkan pada data riil konsumsi obat periode yang lalu, dengan berbagai penyesuaian dan koreksi.

c.  Kombinasi keduanya

        Analisis pareto atau ABC dan VEN diperlukan untuk merencanakan pengadaan kebutuhan dengan dana yang terbatas. Analisis pareto atau ABC ini membagi obat dalam 3 kelompok yaitu :

1)        A : obat-obat yang menyerap dana hingga 80 % dari total dana namun jumlahnya kurang dari 10 % jenis obat. Kelompok ini membutuhkan pengawasan yang lebih dibandingkan kelompok obat lain terkait dengan besarnya dana yang terserap.

2)        B : obat-obat yang menyerap dana ± 15 % dari total dana dengan jenis obat sekitar 20 % dari keseluruhan jenis obat.

3)        C : obat-obat yang menyerap dana ± 5 % dari dana total dengan jenis obat sekitar 70 % dari keseluruhan jenis obat.

Sistem analisis VEN membagi obat dalam 3 kelompok, yaitu :

1)        V: Vital, adalah kelompok obat yang sangat penting keberadaannya karena meerupakan obat-obatan life saving, dimana kelompok obat ini dapat mencegah kematian atau kecacatan yang permanen.

2)         E : Essential, adalah kelompok obat yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup dan kondisi pasien.

3)        N : Non Essential, adalah kelompok obat-obatan yang tingkat urgensinya paling kecil.

2.  Pengadaan

Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan. Proses pengadaan yang baik adalah :

a. Mendapatkan obat yang benar dengan jumlah yang benar.

b. Harga pembelian yang serendah mungkin.

c. Kualitas sesuai standar yang dipersyaratkan.

d. Pelayanan dan kualitas supplier dapat dipercaya.

e. Pengaturan waktu pengiriman (mencegah kekosongan stock)

 

Pengadaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit dapat dilakukan secara produksi,  pembelian, dropping atau bantuan. Pembelian sendiri dapat dilakukan secara tunai (cash) atau kredit tergantung kesepakatan dengan distributor terkait.

        Pengadaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit milik pemerintah umumnya pendanaannya bersumber dari pemerintah (APBN dan APBD) atau swadana. Pendanaan swadana berarti dana untuk pemenuhan pengadaan perbekalan farmasi berasal dari dana Rumah Sakit.

     Proses pengadaan dapat dilakukan secara tahunan, triwulan, bulanan, mingguan dan insidentil. Dasar untuk menentukan jumlah pengadaan yaitu buffer stock, reordering level, economic order quantity, dan lead time.

 

d.   Distribusi (Distribution)

        Sistem distribusi dapat dioperasikan dengan salah satu dari tiga metode, tergantung pada kebijakan dan kondisi suatu Rumah Sakit:

1.    Sistem distribusi terpusat/sentralisasi

          Sentralisasi dilakukan oleh IFRS sentral ke semua unit rawat inap di Rumah Sakit secara keseluruhan. Artinya, di Rumah Sakit itu hanya satu IFRS tanpa adanya depo IFRS di beberapa unit pelayananan.

2.    Sistem distribusi desentralisasi

          Sistem ini dilakukan oleh beberapa depo/satelit IFRS di sebuah Rumah Sakit. Pada dasarnya sistem distribusi desentralisasi ini sama dengan sistem distribusi obat persediaan lengkap di ruang, tetapi sistem distribusi desentralisasi ini dikelola seluruhnya oleh apoteker yang sama dengan pengelolaan dan pengendalian oleh IFRS sentral.

3.    Sistem distribusi kombinasi

          Sistem ini hanya dosis awal dan dosis keadaan darurat yang dilayani di depo/satelit IFRS. Dosis selanjutnya dilayani oleh IFRS sentral.

 

e.    Dispensing

Secara umum sistem dispensing obat di Rumah Sakit yaitu :

1. Sistem resep individu (individual prescription)

Resep individu adalah resep yang ditulis dokter untuk tiap pasien. Sistem ini biasanya digunakan oleh Rumah Sakit kecil atau Rumah Sakit pribadi, karena memudahkan cara untuk menarik pembayaran atas obat yang digunakan pasien dan memberikan pelayanan kepada pasien secara perorangan. Keuntungan sistem individual prescription antara lain :

a. Semua pesanan obat langsung diperiksa oleh apoteker.

b. Memungkinkan interaksi antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien.

c. Meningkatkan pengawasan obat-obatan dengan lebih teliti.

d. Memberikan cara yang cocok melaksanakan pembayaran obat-obatan yang digunakan pasien.

e. Akan tetapi sistem ini mempunyai kerugian yaitu meningkatkan kebutuhan personel bagian farmasi untuk tugas melayani resep perorangan.

 

2.   Sistem persediaan lengkap di ruangan (Floor Stock)

Keuntungan sistem  Floor Stock antara lain:

a. Adanya persediaan obat-obatan yang siap pakai untuk pasien.

b. Pengurangan transkrip pesanan obat bagi farmasi.

c. Pengurangan jumlah personil farmasi yang dibutuhkan.

               Kerugian pada sistem  Floor Stock antara lain:

a. Kesalahan pemberian obat bertambah besar karena apoteker tidak memeriksa ulang pesanan obat.

b. Meningkatkan persediaan obat di setiap pos perawatan.

c.  Meningkatkan kemungkinan kerusakan obat dan pencurian obat.

d.  Meningkatkan biaya dalam hal menyediakan fasilitas tempat penyimpanan obat yang memadai pada tiap pos perawatan.

e.  Dibutuhkan tambahan waktu kerja bagi perawat untuk menangani obat-obatan.

 

                                                                              3.      Kombinasi floor stock dan individual prescription

              Sistem ini umumnya digunakan oleh Rumah Sakit yang menggunakan sistem penulisan resep pesanan obat secara individual sebagai sarana utama penjualan obat tetapi juga memanfaatkan sistem Floor Stock secara terbatas.

 

4.  Unit Dose Dispensing (UDD)

Keuntungan penerapan sistem UDD antara lain :

a.  Keuntungan bagi apoteker

1)      Menciptakan pemeriksaan ganda dengan memberi kesempatan pada Apoteker untuk melakukan pemantauan pengobatan pasien sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan obat.

2)      Memperluas ruang lingkup pengawasan Apoteker diseluruh Rumah Sakit.

3)      Apoteker dapat keluar dari unit farmasinya dan mengunjungi bangsal-bangsal untuk menjalankan tugasnya yaitu pelayanan informasi obat.

4)      Apoteker merupakan mitra kerja dokter yang berperan sebagai drug consultant dan drug informan bagi dokter.

b.  Keuntungan bagi dokter

1)      Dokter mempunyai partner dalam memberikan pengobatan kepada pasien.

2)      Kemungkinan kesalahan dalam penulisan resep atau penggunaan obat dapat ditelaah oleh apoteker sehingga mengurangi resiko yang mungkin terjadi.

3)      Dokter dibantu apoteker dalam memberikan informasi obat kepada pasien.

c.  Keuntungan bagi pasien

1)      Pasien mendapat pelayanan farmasi yang lebih baik karena pelayanan obat dilakukan secara teratur untuk setiap kali dosis pengobatan sehingga pemakaian obat oleh pasien lebih terkontrol.

2)      Pasien hanya membayar obat dan alkes yang digunakan saja, biaya pengobatan lebih kecil.

3)      Pasien mendapat obat dengan kerasionalan yang dapat terjaga.

4)      Pasien mendapat tepat obat.

d. Keuntungan bagi perawat

1)      Semua obat yang dibutuhkan pasien di bagian perawatan dipersiapkan oleh farmasi sehingga perawat mempunyai lebih banyak waktu untuk merawat pasien.

2)      Meniadakan duplikasi pesanan obat dan kertas saja yang berlebihan di bagian perawatan. Perawat mempunyai kesempatan memeriksa ulang obat-obat yang telah dikemas oleh bagian farmasi sebelum diberikan kepada pasien, sehingga memperkecil peluang terjadinya kesalahan.

e.  Keuntungan manajemen Rumah Sakit secara umum

1)      Pemanfaatan tenaga profesional yang lebih efisien.

2)      Meniadakan kemungkinan terjadinya kebocoran dan pemborosan obat.

Adapun kerugian penerapan sistem UDD adalah :

a. Dibutuhkan modal kerja yang besar.

b. Dibutuhkan SDM dalam jumlah banyak.

c. Dibutuhkan pengetahuan farmasi klinik yang baik.

 

5.  One Daily Dose Dispensing (ODDD)

Dalam metode ini pasien mendapat obat yang sudah dipisah-pisah untuk pemakaian sekali pakai, tetapi obat diserahkan untuk sehari pakai pada pasien. Kelebihan dari sistem ODDD adalah tenaga dan pengemas yang diperlukan tidak sebanyak UDD karena obat disiapkan sekaligus untuk keperluan selama 24 jam. Kekurangan dari sistem ODDD adalah administrasi lebih rumit, terjadinya kesalahan obat lebih besar.

Dispensing merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan atau meracik obat, memberikan label atau etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.

Tahap-tahap dalam dispensing cycle meliputi :

1.    Receive and Confirm

Tahap menerima resep dan mengkonfirmasi tentang kondisi dan karakteristik pasien (nama pasien, berat badan, dewasa/orang tua, alamat, sedang hamil/menyusui, sedang terapi dan lain-lain). Tindakan ini penting jika depo dalam keadaan ramai pasien dan untuk menghindari kesalahan pemberian obat. Pemeriksaan silang nama dan identitas pasien harus dikerjakan saat sedang menyerahkan obat.

2.    Interpret and Verify : patient, drug, dose

Pemeriksaan tentang aspek umum dan administratif kelengkapan resep; aspek farmasetik yaitu adanya inkompatibilitas fisika dan kimia, adanya interaksi obat dan aspek farmakologi. Dikerjakan oleh Apoteker yang mempunyai kemampuan dalam hal membaca resep, dapat secara benar menginterpretasikan setiap singkatan yang digunakan oleh penulis resep, dapat menegaskan bahwa dosis-dosis yang diresepkan ada pada tingkat normal untuk pasien dengan memperhatikan umur dan jenis kelamin, dapat dengan benar melakukan setiap perhitungan dosis dan kuantitas obat yang diresepkan serta dapat mengidentifikasi setiap interaksi yang mungkin terjadi antara obat-obat yang diresepkan.

 

3.    Prepare and Label

     Pengerjaan obat merupakan bagian pokok dari proses dispensing. Proses ini dimulai sejak resep telah jelas dipahami dan kuantitas telah dihitung, meliputi mempersiapkan obat yang dipesan (obat jadi maupun obat racikan) dan memberi label yang benar dan jelas pada etiket. Label harus sejelas mungkin meliputi nama pasien dan cara pakai.

4.    Record and Endorse

Proses ini meliputi pencatatan data pasien dan obat yang diberikan. Manfaat yang bisa diambil adalah sebagai data untuk melacak setiap masalah yang mungkin terjadi yang berkenaan dengan obat-obat yang diterima oleh pasien.

5.    Counsel and Supply

Penyerahan obat dan pemberian informasi kepada pasien dengan jelas dan lengkap untuk memaksimalkan tujuan terapi,  meliputi :

a.             Kapan harus meminum obat (khususnya berkaitan dengan makanan dan obat-obatan lain).

b.            Bagaimana harus meminum obat (dikunyah, ditelan seluruhnya, diminum dengan banyak air minum).

c.            Bagaimana harus menyimpan dan menjaga obat.

 

Peringatan tentang efek-efek samping sebaiknya diberikan dengan hati-hati. Efek samping biasa dan tidak merugikan (mual, warna urin berubah dan sebagainya), sebaiknya diinformasikan untuk mencegah pasien ketakutan sehingga menghentikan pengobatan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Departemen kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri kesehatan RI No. 56 tahun 2014         pasal 1 tentang Rumah Sakit. Jakarta.

Departemen kesehatan RI. 2009. Undang-undang RI No. 44 tahun 2009  tentang Rumah Sakit.   Jakarta.

Departemen Kesehatan RI. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.    340/MenKes/Per/III/2010  tentang Kalsifikasi Rumah Sakit. Jakarta.

Departemen Kesehatan RI. 2012. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 tahun 2012 tentang      Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta.

Departemen kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri kesehatan RI No. 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan Rumah Sakit. Jakarta.

Departemen kesehatan RI. 1999. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.        1333/MenKes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta.

Departemen KesehatanRI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI             No.1197/MenKes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta.

Sirait, Midian. 20013. “Informasi Spesialite Obat Volume 48”. Dalam Innovative   Scientific Futuristic Informative. 2013. Jakarta.


 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR OBAT GANGGUAN PENCERNAAN ( NAMA GENERIK, NAMA DAGANG, KOMPOSISI, SEDIAAN,NAMA PABRIK)

Nama Generik Nama Dagang Komposisi Sediaan Pabrik Alumunium Hydroxida/ Al (...